Mendagri Tito Desak Denpasar Lebih Aktif Sosialisasikan Kebijakan PBG dan BPHTB kepada MBR
Denpasar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk semakin gencar menyosialisasikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mendagri menilai kebijakan tersebut baru dimanfaatkan sebagian kecil warga, sehingga perlu disebarluaskan secara masif agar benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan.
Imbauan tersebut disampaikan Mendagri saat melakukan peninjauan langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025). Dalam kunjungannya, Tito didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari untuk melihat bagaimana layanan perizinan dan administrasi berjalan di pusat pelayanan tersebut.
Pada kesempatan itu, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah merancang berbagai kemudahan untuk membantu MBR memiliki hunian yang layak melalui Program Tiga Juta Rumah. Program ini tidak hanya diarahkan kepada masyarakat umum, tetapi juga mengakomodasi pegawai seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri yang masuk kategori berpenghasilan rendah.
Ini ada dua skema besar. Pertama untuk pembangunan rumah baru, dan kedua untuk renovasi rumah yang sudah ada, jelas Mendagri.
Ia meminta Pemkot Denpasar turut memetakan apakah para pegawai di lingkungan pemerintah daerah masih ada yang belum memiliki rumah. Tito mencontohkan bagaimana salah satu stafnya di Kemendagri ternyata tinggal di kos-kosan dengan biaya Rp3 juta per bulan dan baru mendapatkan hunian setelah mengikuti program perumahan susun dari Kementerian PKP.
Mendagri menegaskan bahwa Pemkot Denpasar perlu memperkuat edukasi publik terkait aturan pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR. Banyak warga yang belum memahami ketentuan tersebut, termasuk definisi dan kriteria MBR itu sendiri.
Tolong PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR ini benar-benar disosialisasikan. Jelaskan juga apa itu MBR supaya masyarakat paham bahwa ada fasilitas ini, tegasnya.
Menurut Tito, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian dengan biaya lebih ringan. Ia memahami bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar cukup tinggi, sehingga pemerintah bisa menyisihkan sebagian alokasinya untuk membantu renovasi rumah warga.
Jangan lupakan masyarakat kecil, para pegawai level bawah, serta pelaku UMKM yang masih berjuang dan belum punya rumah sendiri, ucapnya.