Profil Kementerian Dalam Negeri
Sejarah Kementerian Dalam Negeri berawal sejak masa Hindia Belanda hingga tahun 1942. Saat itu lembaga ini dikenal dengan nama Departement van Binnenlands Bestuur, yang membidangi urusan kepolisian, transmigrasi, dan agraria.
Memasuki masa pendudukan Jepang (1942–1945), Departement van Binnenlands Bestuur diubah oleh pemerintah Jepang menjadi Naimubu. Ruang lingkup tugasnya diperluas, mencakup urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan. Kantor Naimubu atau Departemen Dalam Negeri ketika itu berkedudukan di Jalan Sagara nomor 7 Jakarta, dan tetap beroperasi sampai Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Pada 19 Agustus 1945, Naimubu kemudian dipecah menjadi beberapa departemen, yaitu:
a. Departemen Dalam Negeri yang semula masih menangani urusan agama, namun dalam perkembangan berikutnya urusan agama dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri.
b. Departemen Sosial.
c. Departemen Kesehatan.
d. Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Departemen Dalam Negeri yang baru ini dibentuk dalam kabinet presidensial pertama Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penggunaan istilah “Departemen” sendiri mengacu pada Surat Edaran Menteri Pertama tanggal 26 Agustus 1959 Nomor 1/MP/RI/1959.
Selanjutnya, Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 1968.
Pada tahun 2010, nomenklatur Departemen Dalam Negeri resmi diubah menjadi Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri.
Sejak awal berdirinya, mulai dari Kabinet Presidensial, Kabinet Gotong Royong, hingga Kabinet Kerja, Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali dipimpin oleh menteri yang berbeda, seiring dinamika penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia.