Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Pol & PUM)
Terwujudnya tata kelola pemerintahan dalam negeri yang efektif, demokratis, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik demi memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ringkasan
Menangani urusan politik dalam negeri, ketentraman dan ketertiban umum, kewaspadaan nasional, serta penyelenggaraan pemerintahan umum. Ditjen ini menjadi garda depan dalam memastikan stabilitas politik dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Tugas dan Fungsi
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri, ketenteraman dan ketertiban umum, serta penyelenggaraan pemerintahan umum.
1. Perumusan kebijakan politik dalam negeri, kehidupan demokrasi, wawasan kebangsaan, kerukunan, dan kewaspadaan nasional.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pembinaan ideologi Pancasila, dan stabilitas pemerintahan umum.
3. Pelaksanaan kebijakan pembinaan organisasi kemasyarakatan, penanganan konflik sosial, serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum di daerah dan fasilitasi hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
5. Penyediaan bimbingan teknis dan supervisi terkait politik, ormas, dan pemerintahan umum kepada daerah
6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang politik & pemerintahan umum.
7. Pelaksanaan administrasi Ditjen Pol & PUM.
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.