Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda)
Membidangi otonomi daerah dan hubungan pemerintahan pusat–daerah.
Ringkasan
Menyelenggarakan pembinaan otonomi daerah, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan daerah otonom baru, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ditjen ini merupakan inti dari desentralisasi dan good governance daerah.
Tugas dan Fungsi
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus, administrasi kepala daerah & DPRD, pembinaan kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, produk hukum daerah; evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah & DPRD, pembinaan kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, produk hukum daerah; eval penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Pelaksanaan fasilitasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
4. Pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus & daerah istimewa, administrasi kepala daerah & DPRD, pembinaan kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, produk hukum daerah; evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Pemberian bimbingan teknis & supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus, pembinaan kepala daerah & DPRD, kelembagaan, kepegawaian perangkat daerah, produk hukum daerah; evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus & daerah istimewa, administrasi kepala daerah & DPRD, pembinaan kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, produk hukum daerah; evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; fasilitasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.