Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)
Membidangi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Ringkasan
Mengelola administrasi kependudukan secara nasional, termasuk data kependudukan, KTP-el, KK, akta pencatatan sipil, sistem informasi kependudukan, dan pemutakhiran data penduduk. Ditjen ini sangat vital karena menyangkut identitas setiap warga negara.
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara nasional.
1. Perumusan kebijakan administrasi kependudukan, identitas penduduk, dan dokumen pencatatan sipil.
2. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan data kependudukan, KTP-el, KK, NIK, serta akta-akta pencatatan sipil.
3. Fasilitasi penerapan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
4. Pembinaan pemerintah daerah dalam pelayanan dukcapil.
5. Bimbingan teknis terkait pelayanan dokumen kependudukan.
6. Monitoring, evaluasi, dan integrasi data kependudukan nasional.
7. Pelaksanaan administrasi Ditjen Dukcapil.
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri.