Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda)
Membidangi pembinaan pembangunan di daerah.
Ringkasan
Mengkoordinasikan sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah, evaluasi program pembangunan daerah, serta perencanaan pembangunan yang mendukung visi pembangunan nasional dan daerah.
Tugas dan Fungsi
Menyelenggarakan sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah serta pembinaan pembangunan daerah secara menyeluruh.
1. Perumusan kebijakan perencanaan, sinkronisasi, dan evaluasi pembangunan daerah.
2. Pelaksanaan kebijakan program pembangunan pada sektor prioritas nasional di daerah.
3. Fasilitasi penyelarasan rencana pusat dan daerah agar sesuai RPJMN & RPJMD.
4. Pembinaan pelaksanaan pembangunan sektor ekonomi, infrastruktur, sosial, serta pemerintahan daerah.
5. Penyediaan bimbingan teknis terkait pembangunan daerah.
6. Monitoring dan evaluasi penerapan kebijakan pembangunan daerah.
7. Pelaksanaan administrasi Ditjen Bangda.
8. Tugas lain dari Menteri.