Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagai dukungan kepada Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Seluruh aktivitas kementerian diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah berjalan efektif, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sejumlah fungsi strategis, antara lain:
1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pemerintahan dalam negeri
Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan yang mencakup politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa, pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
2. Bimbingan teknis dan supervisi terhadap pemerintah daerah
Memberikan arahan, pendampingan, dan pengawasan teknis kepada daerah dalam melaksanakan urusan yang terkait dengan kewenangan Kemendagri.
3. Koordinasi dan dukungan administrasi internal
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administratif bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
4. Pengelolaan barang milik negara
Mengatur, mengamankan, dan mengelola aset atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemendagri.
5. Pengawasan pelaksanaan tugas internal
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas seluruh unit di lingkungan kementerian guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan.
6. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap pemerintahan daerah
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
Merumuskan, menyiapkan, serta menyampaikan rekomendasi strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
8. Pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri
Melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur, pelatihan, serta pengembangan kompetensi di tingkat pusat maupun daerah.
9. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah
Menyelenggarakan kegiatan operasional yang bersifat teknis sesuai kebutuhan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di wilayah.
10. Dukungan substantif kepada seluruh unit organisasi
Memberikan dukungan substantif untuk kelancaran tugas-tugas setiap unsur organisasi di lingkungan Kemendagri.
11. Pelaksanaan fungsi tambahan dari Presiden
Melaksanakan tugas lain yang diberikan secara langsung oleh Presiden sesuai perkembangan kebutuhan pemerintahan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2024 Tentang Kementerian Dalam Negeri